[hanomantoto]

TEMPO.CO, Yogyakarta – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainurrohman, menilai Pasal 36 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu diubah. Menurut dia, pasal tersebut akan membahayakan insan KPK jika tidak dipertahankan.

“Saya tidak sepakat dengan poin-poin pengujian Alexander Marwata yang mempersoalkan pasal 36 Undang-Undang KPK,” kata Zainurrohman, Jumat, 8 November 2024. Adapun Komisioner KPK Alexander Marwawta mengajukan judicial Pasal 36 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.  

Pasal 36 tersebut, kata dia, melarang insan KPK baik pimpinan maupun pegawai bertemu, memiliki hubungan, maupun menjalin komunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak yang berperkara. Sehingga pasal tersebut mesti dipertahankan untuk menjaga independensi komisi antirasuah. 

Menurut dia, tanpa adanya pasal tersebut berpotensi membuat KPK menggunakan pengaruhnya untuk bermain kasus hukum yang mereka tangani. Bahkan KPK berpotensi membangun jejaring mafia peradilan. 

“Kalau pasal itu diubah, maka tidak akan ada bedanya antara KPK dengan penegak hukum yang lain.”

Ia mengatakan penerapan pasal tersebut tidak akan digunakan jika pegawai maupun pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara dengan tidak sengaja seperti saat kondangan, seminar, atau acara lainnya yang tidak disengaja.

Selain itu, pasal tersebut juga tidak akan digunakan kepada pegawai yang melakukan pemanggilan, memeriksa dalam rangka kedinasan. “Selama pimpinan dan pegawai KPK itu tidak neko-neko atau tidak aneh-aneh gitu ya, maka tidak akan terjerat dengan Pasal 36,” ujarnya. “Jadi baiknya ditolak permohonan Alexander.”

Alexander mengajukan judicial review atau uji materiil pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi setelah Polda Metro Jaya memproses laporan soal pertemuan antara dirinya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan dan marwah KPK,” kata Alex dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 November 2024.

Alex berpendapat, aparat penegak hukum kurang memahami esensi dari pasal 36 dan 37 yang menganggap setiap hubungan atau komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana.

Dani Aswara berkontribusi dalam tulisan ini.



hanomantoto