[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi untuk mendalami kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara periode 2017-2023.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis, 7 November 2024.

Empat tersangka itu adalah Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan inisial SW, Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan inisial SS, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan inisial AH dan PPK Kegiatan Perencanaan DED – BL Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi inisial MC.

Adapun keempat orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017.

Prasetyo Boeditjahjono ditangkap sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Ahad, 3 November 2024. Ia kini ditahan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Prasetyo telah menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar. 

Kejaksaan menjelaskan peran Prasetyo dalam kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut. Prasetyo diduga memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Sumbagut 2016-2017, untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket. Ia juga meminta kepada kuasa anggaran Nur Setiawan Sidik untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender lelang.

Diketahui, kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp 1,1 triliun. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada Prasetyo Boeditjahjono setelah ditangkap. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah sebelumnya mangkir panggilan beberapa kali.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



hanomantoto