Implementasi Mandatori Biodiesel B40 akan Telan Dana Rp 47 Triliun, untuk Apa Saja?
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Nusa Dua – Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan, realisasi program bahan bakar ramah lingkungan berbasis Solar dan crude palm oil (CPO) B40 akan menelan dana sebesar Rp 47 triliun. Dia menyebut, angka tersebut dihitung dari asumsi harga Fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau biodiesel lebih tinggi dibandingkan harga solar.
“Kira-kira butuh sekitar Rp 46 hingga 47 triliun untuk menerapkan B40,” ujarnya saat ditemui usai mengisi acara 20th Indonesian Palm Oil Conference and 2025 Price Outlook (IPOC 2024) di Bali International Convention Center, Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Kamis, 7 November 2024.
Eddy menjelaskan, proyeksi pendapatan BPDPKS dari pungutan ekspor sawit pada tahun 2025 berada di kisaran Rp 21,5 triliun. Jumlah ini, kata Eddy, tidak akan cukup untuk mendanai program B40.
Namun, dia menyebut, BPDPKS saat ini masih memiliki saldo sebesar Rp 32 triliun. Eddy mengatakan, saldo ini berasal dari anggaran BPDPKS dan dana cadangan. Sehingga, Apabila diakumulasikan, total saldo BPDPKS berjumlah Rp 53,5 triliun.
“Jadi kalau dari penerimaan ekspor saja jelas tidak bisa mendanai,” kata dia.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan, penerapan B40 diproyeksi membutuhkan sekitar 16 juta kiloliter biodiesel. Angka ini naik sekitar 6 persen atau 2,6 juta kiloliter, dari penerapan B35 yang kebutuhannya di kisaran 13,4 juta kiloliter.
“Ke depannya, diperlukan kebijakan mengenai inovasi pembiayaan agar kami tetap menjalankan mandatori biodiesel,” ucapnya.
Untuk itu, Eddy menyebut, saat ini BPDPKS sedang melakukan kajian yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah melalui komite pengarah.
Melansir dari Antara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa produk B40 siap digunakan dan program penggunaan wajib B40 siap diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
“Insyaallah (diimplementasikan 1 Januari 2025), (produk B40) sudah selesai dites dan siap implementasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan kesiapan untuk menerapkan mandatori biodiesel B40 pada awal Januari 2025.
Ia mengatakan bahwa kementeriannya sedang menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, pengiriman, dan logistik untuk kelancaran penerapan mandatori bioenergi yang ditargetkan persiapan selesai Desember 2024.
“Memang perlu banyak hal untuk mempersiapkan kaya pelabuhannya, pengirimannya, logistik. Industri harus mempersiapkan, investasi butuh modal juga,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan