ICJR Usul Revisi UU Narkotika: Tak Semua Pengguna Narkoba Masuk Bui
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Institute for Justice Reform (ICJR) mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyatakan revisi UU ini diperlukan untuk mengatasi over kapasitas di lapas.
“Masalah terbesar kita masih narkotika, kelebihan beban lapas kita,” katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.
Erasmus menyinggung kejadian kebakaran lapas di Tangerang beberapa tahun lalu akibat kapasitas tahanan yang berlebih. Dia menekankan, sampai detik ini pemerintah belum bisa menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.
Dia menyatakan, rutan dan lapas di Indonesia sudah kelebihan beban hingga 200 persen dari kapasitas seharusnya. Adapun 70 persen tahanan di lapas dan rutan berasal dari kasus narkotika.
“Pengguna narkotika dikirim ke lapas, tapi kemudian penyelesaian mekanisme mencari bandar dan lain-lain itu tidak terlaksana, karena polisi, jaksa dan hakimnya disibukan dengan jumlah kasus narkotika yang begitu besar,” ujarnya.
Hal itulah yang menurut ICJR sudah saatnya harus diubah. Dia menyatakan, pengguna narkotika yang kadarnya di bawah ambang batas tak perlu ditahan, melainkan menggunakan pendekatan kesehatan.
Melalui revisi, kata dia, diharapkan aparat terkait bisa fokus mengejar bandar narkotika yang besar. “Kita ingin mengejar bandar besar, bukan pengguna narkotika, bukan orang-orang yang menggunakan narkotika di bawah 1 gram, penggunaan kecil yang harusnya pendekatannya (adalah) pendekatan kesehatan,” kata Erasmus.
Tinggalkan Balasan