[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan 44 bidang tanah dan bangunan, aset milik tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tidak diagunkan. Aset yang disita tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Kamis, 7 November 2024.

Sementara aset lain yang statusnya diagunkan, kata dia, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN.

Menurut Tessa, untuk sementara, penyidik menemukan modus “tambal sulam” dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Uang pinjaman berikutnya digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya.

Selain itu, tersangka dari pihak Debitur diduga telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.

Tessa berkata penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut.

KPK pun akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

KPK turut mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan beberapa barang. Di antaranya, yakni uang kurang lebih Rp 4,6 miliar, 6 unit kendaran, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.

“Semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.

KPK telah menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membawa kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi di LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. “Kemarin menteri keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status naik pada status penyidikan,” kata dia.

KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun.



hanomantoto