Prabowo Teken Perpres tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ini Tugas dan Fungsinya
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada Selasa, 5 November 2024. Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, regulasi yang memecah dua struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup,” begitu isi Perpres Nomor 183 Tahun 2024.
Bertanggung jawab langsung kepada presiden, BPLH memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakkan hukum bidang lingkungan hidup.
3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH.
8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH.
9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Sesuai Perpres yang sama, berikut struktur jabatan tinggi di BPLH:
1. Kepala, dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup
2. Wakil kepala, dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup
4. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
5. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
6. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
7. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
8. Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup
Tinggalkan Balasan