[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Truk ODOL atau Over Dimension Over Loading, yakni truk dengan ukuran dan muatan melebih ketentuan, sudah lama dilarang beroperasi di jalan-jalan umum. Bahkan Kementerian Perhubungan sudah menggaungkan 2023 sebagai tahun bebas ODOL, namun nyatanya sampai sekarang truk-truk yang dimodifikasi agar bisa memuat barang lebih banyak itu masih berseliweran.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono meminta pemerintah memberikan contoh yang baik terlebih dahulu dengan tidak lagi menggunakannya truk ODOL di proyek-proyek yang dibiayai APBN.

“Pemerintah harus memberi contoh. Dimulai dari pengoperasian truk-truk yang digunakan di proyek-proyek pemerintah agar tidak melebihi dimensi dan muatan,” kata Soerjanto di Semarang, Kamis, 7 November 2024.

Menurut dia, penerapan truk yang tidak melebihi dimensi dan kapasitas di proyek-proyek pemerintah gagal.

Oleh karena itu, lanjut dia, penerapan aturan tentang Over Dimension Over Loading harus dimulai dari pemerintah sendiri.

Selain itu, kata dia, penegasan tentang aturan kelebihan dimensi dan muatan tidak bisa diselesaikan di tingkat menteri.

“Contohnya, Menteri Perhubungan tidak bisa mengkoordinasikan instansi lain yang bukan di bawahnya,” katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan penerapan aturan Over Dimension Over Loading harus dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo.

Berkaitan dengan kecelakaan yang banyak melibatkan truk, ia menyebut terdapat dua faktor yang memengaruhi, yakni kendaraan dan pengemudi itu sendiri.

Ia mengatakan regulasi tidak mengatur tentang kewajiban untuk melakukan perawatan kendaraan darat oleh regulator.

“Berbeda misalnya dengan pesawat atau kereta api yang diwajibkan ada perawatan oleh regulator,” katanya.

Sementara faktor kedua penyebab kecelakaan, lanjut dia, yakni kondisi pengemudi truk.

Ia menuturkan sebenarnya banyak pengemudi truk yang tidak memenuhi syarat akibat jam kerja yang merusak kondisi biologisnya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap tahun untuk mengetahui kondisi para sopir truk dalam melaksanakan pekerjaannya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada Rabu, 6 November 2024, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandhi mengatakan, aturan mengenai ODOL sebenarnya suda ada, yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana mengatakan terdapat beberapa persoalan untuk menghilangkan kebiasaan buruk para pengusaha yang memuat barang angkutan berlebih atau yang biasa disebut ODOL.

“ODOL memang masih menjadi masalah besar. Tapi kita harus akui, ini masalah yang rumit karena banyak menyangkut berbagai pihak,” kata Yusa Cahya Permana, Maret 2024.

Terbentur Alasan Ekonomis

Menteri Perhubungan pemerintahan sebelumnya, Budi Karya Sumadi, mengakui pentingnya penindakan tegas terhadap truk dengan kelebihan dimensi yang melintas di jalan sebagai upaya menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta memelihara infrastruktur jalan.

“Kami dengan Kementerian PUPR sudah sepakat, yang akan datang, bukan saya tidak mampu, tetapi harus ada suatu tindakan tegas terhadap ODOL, artinya mereka yang melebihi dimensi harus ditertibkan,” katanya dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, 1 Oktober 2024.

Ia menuturkan bahwa dirinya juga sangat gregetan dengan adanya truk pengangkut namun dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan.

“Tentang (truk) ODOL, yang geregetan itu bukan kalian aja, saya juga geregetan,” ujar Menhub.

Dia mengaku, sejak menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 2016, Budi telah berulang kali mengingatkan bahwa truk ODOL harus segera ditertibkan.

Meskipun demikian, implementasi penindakan terhadap pelanggaran ini sering kali tertunda karena berbagai alasan, salah satunya adalah efisiensi biaya logistik. Banyak pelaku usaha transportasi yang beralasan bahwa menambah jumlah truk akan meningkatkan biaya operasional.

“Sejak tahun 2019 saya menjabat (sebagai Menhub), mereka berjanji bahwa 2019 mereka taat azas. Namun sampai belum 2019 minta mundur, minta mundur sampai kemarin 2022 mintanya (lagi),” kata Menhub.

Ia pun mengaku bahwa Kementerian Perhubungan telah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan penegakan aturan ODOL berjalan dengan efektif.

Meskipun banyak pelaku usaha yang meminta penundaan penindakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan aturan ini. Tujuannya adalah agar keselamatan di jalan tetap terjaga dan infrastruktur tidak cepat rusak akibat beban berlebih yang ditanggung jalan raya.

Pilihan Editor Ini Agenda Lawatan Prabowo ke Luar Negeri: Bertemu Xi Jinping, KTT APEC dan G20 sampai Trump



hanomantoto