Ajukan Uji Materiil Pasal 36 UU KPK, Alexander Marwata: Sebelum Perkara Pidana Hendaknya Lihat Putusan Etik Dewas KPK
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan esensi dari pasal 36 dan 37 Undang-Undang KPK soal larangan pertemuan pimpinan lembaga antirasuah dengan pihak berperkara perlu dimaknai secara mendalam. Alex mengajukan judicial review atau uji materiil pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi setelah Polda Metro Jaya memproses laporan soal pertemuan antara dirinya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan dan marwah KPK,” kata Alex dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 November 2024.
Alex berpendapat, aparat penegak hukum kurang memahami esensi dari pasal 36 dan 37 yang menganggap setiap hubungan atau komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana.
Sebelum ke pidana, kata Alex, mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. “Kalo ada apa sanksinya? Kalo sanksinya hanya berupa pelanggaran etik ringan, apa iya kemudian layak dipidanakan?” katanya.
Alex mengajukan uji materiil pasal tersebut pada Senin 4 November 2024. Dia menyatakan uji materiil itu bukan hanya untuk dirinya, namun juga untuk seluruh Pimpinan KPK sekarang maupun yang akan datang. Selain itu juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan. Ia menegaskan, jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum.
Selain itu Alex juga menyatakan mengajukan uji materiil agar ada perlakuan yang sama antar penegak hukum. Menurut dia, saat ini larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak berperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi tidak untuk aparat penegak hukum lainnya. “Ini tidak adil dan diskriminatif,” ucapnya.
Alexander Marwata mengajukan gugatan itu setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal pertemuan dengan Eko Darmanto. Pertemuan itu terjadi pada 9 Maret 2023, setelah Eko menjadi sorotan karena memamerkan harta kekayaannya di media sosial. KPK kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada April 2024.
Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Alexander Marwata dan Eko Darmanto dalam tahap penyelidikan. Pada akhir bulan lalu, polisi menyatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak naik ke penyidikan atau tidak.
Tinggalkan Balasan