[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan mantan atlet basket sekaligus pegiat media sosial, Denny Sumargo, ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November 2024. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, betul,” ujarnya melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 7 November 2024.

Nurman menyatakan laporan ini terdaftar dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 November 2024. Farhat melaporkan Densu, panggilan akrab Denny Sumargo,  soal dugaan pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Meski membenarkan adanya laporan ini, Nurma tak menceritakan detail laporan tersebut. Dia hanya menyatakan laporan itu merupakan buntut dari konflik antara keduanya.

Laporan itu merupakan buntut perseteruan keduanya dalam kasus donasi kepada Agus Salim, korban penyiraman air keras yang mengalami kebutaan. Pemilik yayasan yang membantu Agus mengumpulkan donasi, Pratiwi Noviyanthi, belakangan membongkar adanya penyelewenangan dana tersebut. 

Pratiwi menyatakan uang donasi senilai Rp 1,5 miliar yang terkumpul sebagian digunakan Agus untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Bahkan ada sebagian uang yang digunakan Agus untuk membayar utang keluarganya. 

Tak terima dengan tudingan Pratiwi Noviyanthi, Agus Salim kemudian melaporkan masalah ini ke kepolisian. Farhat bertindak sebagai kuasa hukum Agus dalam laporan itu.

Langkah Farhat Abbas itu kemudian dikomentari oleh Denny Sumargo. Farhat pun sempat menyatakan akan menghajar Denny jika terus berbicara kasar. Densu kemudian menantang Farhat untuk menghajarnya dengan bertemu langsung. Densu pun sempat mendatangi kediaman Farhat pada Ahad lalu, 3 November 2024. 



hanomantoto