[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istri, anak, ibu, adik, dan kakaknya.

Hal ini terungkap dalam sidang permohonan keberatan atas perampasan aset-aset Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini. Permohonan itu diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa, Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar.

Jaksa KPK mengatakan, dalam dakwaan kedua, Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan TPPU berupa aset yaitu: tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng; 1 unit kendaraan VW Caravelle; dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence. Aset-aset itulah yang diajukan keberatan oleh pemohon.

“Dalam mewujudkan TPPU tersebut, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak hanya dilakukan terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama Ernie Meike Tarondek, namun juga dengan Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, dan Christopher Diaksadarma,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.

Nama-nama tersebut merupakan keluarga Rafael Alun. Ernie Meike Tarondek adalah istri Rafael, Irene Suheriani Suparman merupakan ibu Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan Christopher Diaksadarma yang merupakan anak Rafael.

Jaksa KPK menyebut, TPPU itu dilakukan eks pejabat pajak itu bersama keluarga dekatnya itu karena ada suatu kerja sama yang erat. Tindakan tersebut dinilai untuk mewujudkan tujuan yang dikendaki bersama.

“Yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsyafi antara terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie MeikeTarondek, Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christopher Diaksadarma dalam membayarkan atau membelanjakan harta, serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal,” ucap jaksa KPK.

Jaksa KPK juga mengatakan, dalam dakwaan ketiga, Rafael Alun melakukan TPPU berupa aset, di antaranya perhiasan dan uang dalam safe deposit box hingga pendirian Restoran Bilik Kayu dan Bilik Kopi. Tindakan TPPU itu dilakukan Rafael bersama dengan istri dan ibunya.

Bahkan, kata Jaksa KPK, untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan Jeep Wrangler, ayah Mario Dandy itu melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji. Markus adalah pemohon kedua dalam perkara ini, sekaligus kakak Rafael Alun.

“Dengan terbuktinya Markus Selo Aji selaku pemohon kedua, Martinus Gangsar Sulaksono pemohon ketiga, dan Irene Suheryani Suparman bersama-sama melakukan TPPU yang dilakukan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik,” kata jaksa KPK.

Jaksa KPK menegaskan pihak-pihak tersebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun. “Sehingga pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2022.”

Pilihan Editor: Kejaksaan Korea Geledah Kantor Hyundai, Perkara Suap Eks Bupati Sunjaya Purwadisastra Terangkat Lagi



hanomantoto