[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka terhadap pemberian gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto. Menurut mereka, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jane Rosalina, menilai keputusan majelis hakim dalam perkara itu justru melanggengkan praktik impunitas.

“Dengan pernyataan majelis hakim tentang tidak adanya putusan pidana atas pelanggaran hak asasi manusia yang dalam hal ini menunjukkan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah dinyatakan bersalah atas peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998,” kata Jane dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis, 7 November 2024. 

Menurutnya, putusan majelis hakim itu turut mendelegitimasi kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam upaya pengusutan kasus pelanggaran HAM. Sebab, Komnas HAM telah menyatakan adanya bukti permulaan yang cukup soal peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Komnas HAM juga sudah menyatakan bahwa peristiwa penghilangan itu merupakan pelanggaran HAM berat.

Jane pun menilai penolakan gugatan ini sebagai kemunduran hukum. “Ini memperburuk masa depan penegakan hukum maupun hak asasi manusia,” kata dia.  

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap keputusan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Keppres itulah yang mengatur soal pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto. 

Dalam gugatannya, koalisi meminta majelis hakim memerintahkan Jokowi mencabut Keppres tersebut sekaligus membatalkan pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto. Namun majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan itu pada 31 Oktober 2024. Majelis hakim beralasan para penggugat tak memiliki kedudukan hukum yang sah. 

“Menerima Eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing (Persona Standi In Judicio) dan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat Tidak Mempunyai Alasan Hukum/Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Gugatan Atas Objek Sengketa (Legal Standing),” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tertera di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip Kamis, 7 November 2024. 



hanomantoto