Alexander Marwata Jelaskan Alasan Ajukan Uji Materiil Pasal 36 UU KPK
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menjelaskan alasannya mengajukan judicial review atau uji materiil Pasal 36 huruf a Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga antirasuah berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Alex saat ini menjadi pihak terlapor karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai, Eko Darmanto. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Alex menyatakan pasal tersebut multitafsir. “Pihak lain itu siapa? batasan perkara itu ditahap apa? dengan alasan apa pun itu apa maknanya?” ujar Alex saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 November 2024.
Pasal 36 huruf a UU KPK berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun”
Alex menyatakan pemaknaan pasal itu harus jelas. Jika tidak jelas, menurut dia, penerapannya pun akan semau-maunya.
Dia mencontohkaa makna frasa ‘Pihak lain’. Menurut dia, frasa itu bermakna pihak yang ada hubungannya dengan tersangka, seperti rekan kerja, atasan, sopir, dan keluarga pihak yang tengah berperkara. “Tapi kalo dimaknai terpisah bisa juga sepanjang ada hubungannya dengan perkara,” katanya.
Selain itu, Alex juga menyatakan meminta agar Mahkamah Konstitusi memperjelas makna kata ‘Perkara’ dalam pasal itu. Dia menyatakan perlu ada penjelasan pada tahap mana sebuah peristiwa itu dianggap sebagai perkara seperti dalam pasal tersebut.
“Apakah laporan masyarakat yang bahkan belum penyelidikan juga dianggap perkara? Jangankan menyebutkan tersangkanya, peristiwa pidana korupsinya pun belum jelas,” ucapnya.
Alex juga menyatakan frasa ‘Dengan alasan apa pun’, memiliki makna yang terlalu luas. Alex menyatakan frasa itu tak mengecualikan pertemuan dalam rangka melaksanakan tugas dan dalam kondisi tidak mengetahui status orang yang ditemui.
“Kalo tanpa pengecualian, berarti bertemu di kondangan pun bermasalah. Sekali pun tidak ada hal penting yang dibahas,” tuturnya.
Alexander Marwata mengajukan gugatan itu setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal pertemuan dengan Eko Darmanto. Pertemuan itu terjadi pada 9 Maret 2023, setelah Eko menjadi sorotan karena memamerkan harta kekayaannya di media sosial. KPK kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada April 2024.
Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Alexander Marwata dan Eko Darmanto dalam tahap penyelidikan. Pada akhir bulan lalu, polisi menyatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak naik ke penyidikan atau tidak.
Tinggalkan Balasan