Kejagung Periksa Lagi Dua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua dari tiga hakim yang menjadi tersangka kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Dua hakim tersebut adalah Mangapul dan Erintuah Damanik.
Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejagung M. Irwan Datuiding mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis pagi, 07 November 2024 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Belum diketahui secara pasti pemeriksaan itu akan dilakukan berapa lama.
“Hakim yang di antara tiga hakim tersangka kemarin. Kan ada tiga yang diamankan, ada tiga oknum hakim yang jadi tersangka, yaitu atas nama M dan ED. Iya yang Surabaya, yang sudah dibawa ke Jakarta kemarin. Hari ini itu saja pemeriksaannya. Yang lain belum ada,” ucap Irwan kepada Tempo, Kamis, 07 November 2024.
Soal apa saja yang digali penyidik dari dua hakim itu, Irwan mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi yang lengkap. “Kita belum tahu materi pemeriksaan hari ini. Belum dapat. Sementara itu dulu, info pemeriksaan dua hakim itu saja,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memindahkan lokasi penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Jakarta pada Rabu kemarin, 6 November 2024. Mereka diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dengan tiga pesawat berbeda.
Heru Hanindiyo mendarat terlebih dahulu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada pukul 10.20 WIB. Sedangkan Erintuah Damanik mendarat pukul 11.35 dan Mangapul pukul 12.05 WIB. Usai mendarat, mereka langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
Saat ini, Heru ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Damanik ditahan di Rutan Cipinang dan Mangapul di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tiga hakim itu sengaja dipindahkan oleh penyidik demi kepentingan proses kelancaran pemeriksaan dan penyidikan.
“Untuk efektivitas penyidikan, ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Kejaksaan Agung menyatakan ketiga hakim PN Surabaya tersebut menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penggeledahan kediaman keempat tersangka itu, penyidik menemukan uang sekitar Rp 20 miliar.
Selain keempatnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Zarof disebut sebagai makelar yang mengurus kasasi Ronald di MA. Belakangan, penyidik juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka. Sementara ayah Ronald, Edward Tannur hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Tinggalkan Balasan