[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, mengumbar keinginannya untuk mereklamasi kawasan Ancol di Jakarta Utara. Eks Gubernur Jawa Barat itu ingin mengembangkan kawasan pusat bisnis atau CBD, yang sejalan dengan keinginannya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global.

“Saya akan bikin di 200 hektare reklamasi itu setengahnya (untuk) CBD,” kata Ridwan dalam acara yang digelar Kadin di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024. 

Rencana reklamasi kawasan Ancol telah mencuat sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat menjadi gubernur, Anies telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan Gubernur 237 diteken Anies pada 24 Februari 2020.

Selain ingin menyulap Ancol menjadi kawasan Central Business District (CBD), Ridwan juga berencana memindahkan pusat pemerintahan ke sana. “Setengahnya untuk pariwisata itu, sebuah tempat stadion untuk konser,” kata Ridwan menjelaskan tujuan reklamasi lahan tersebut.

Adapun upaya itu dilakukannya untuk menunjang ekonomi kreatif Jakarta. Selain Ancol, Ridwan juga berencana membuat kawasan CBD di wilayah barat, selatan, dan utara Jakarta. “Orang-orang yang berada di selatan CBD-nya Simatupang, di utara CBD-nya di Ancol,” ujarnya.

Iklan

Dalam diskusi itu, Ridwan juga menyampaikan gagasannya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota Meetings, Incentives, Conferences, dan Exhibitions (MICE) jika memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ini.

Hari ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jakarta mengundang tiga perwakilan calon pemimpin Jakarta yang berkontestasi di pilkada untuk memaparkan komitmen mereka terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam diskusi sekitar 60 menit itu, Ridwan Kamil memberikan pandangan dan janjinya terhadap perekonomian Jakarta. 

Pilihan editor: Mahfud Md Usul Pemerintah Buat UU Omnibus Law soal Tata Pemerintahan





hanomantoto