8 Pengobatan Penyakit Tidak Kronis yang Pembiayaannya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di bawah tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kendati demikian, tak semua pelayanan pengobatan penyakit biayanya bisa ditalangi terlebih dahulu oleh kebijakan ini.
BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan masyarakat dengan sistem iuran asuransi. Peserta BPJS wajib membayar iuran dalam jumlah ringan per bulannya sebagai tabungan. Tabungan ini digunakan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 144 penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Mulai dari penyakit kronis seperti jantung hingga penyakit tidak kronis seperti demam.
Di sisi lain, juga terdapat 21 layanan kesehatan yang biayanya tidak bisa dibayar melalui iuran BPJS Kesehatan. Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dari jumlah tersebut, terdapat delapan pengobatan penyakit tidak kronis yang biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Pengobatan untuk tujuan estetik, misalnya operasi plastik
2. Pengobatan infertilitas atau kemandulan
3. Meratakan gigi atau ortodonsi
4. Pengobatan gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
5. Pengobatan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
6. Pengobatan penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Pengobatan penyakit akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
8. Pengobatan penyakit akibat kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
Selain 8 pengobatan penyakit tidak kronis tersebut, BPJS Kesehatan juga tidak dapat menanggung biaya pengobatan seperti:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
4. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Biaya alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
7. Biaya perbekalan kesehatan rumah tangga
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
9. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
10. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
11. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
12. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
13. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
INDONESIA BAIK
Pilihan editor: Deretan Penyakit yang Diperiksa dalam Program Skrining Kesehatan Gratis dan Skema JKN
Tinggalkan Balasan