[hanomantoto]

TEMPO.CO, Jakarta – Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online atau pinjol terus meningkat. Anda perlu mengetahui cara memeriksa data pribadi Anda apakah telah disalahgunakan tanpa izin atau tidak.

Adapun data pribadi yang dimaksud antara lain KTP dan NIK. Ada juga nomor ponsel dan alamat yang rentan disalahgunakan untuk mengajukan pinjol atau jenis kredit lainnya.

Pemerintah pun telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Cara Mengecek KTP dan NIK Dipakai Pinjol

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah data diri Anda digunakan oleh pinjol melalui SLIK OJK, baik secara online maupun offline:

Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)

– Paspor untuk warga negara asing (WNA)

– Surat kuasa jika menggunakan kuasa

OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan. Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

– Akses laman idebku.ojk.go.id atau downoad aplikasi aplikasi iDebku OJK

– Pilih opsi “Pendaftaran”

– Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)

– Pastikan semua informasi terisi dengan benar

– Klik tombol “Selanjutnya” setelah memverifikasi data

Lengkapi formulir SLIK OJK

– Unggah dokumen pendukung yang diperlukan

– Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”

– Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran

– Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha

– Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja

– Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai

Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil dan ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif.

4. Melalui Aplikasi Dataku

Unduh aplikasi Dataku melalui Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, jadi pengguna harus berhati-hati dengan potensi kebocoran data.

5. Melalui Aplikasi Cek KTP Online

Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara online. Dikutip dari Umsu.ac.id, aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki tingkat akurasi sekitar 90 persen.



hanomantoto