4 Kasus Korupsi yang Diungkap di Awal Kepemimpinan Prabowo
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Di awal kepemimpinan Presiden Prabowo, sejumlah kasus korupsi diungkap. Kasus-kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang hingga penggelapan anggaran yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Berikut ini sederet kasus korupsi yang terungkap di awal masa jabatan Prabowo Subianto sebagai presiden:
1. Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Luhur Budi Djatmiko, Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014 sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah oleh BUMN itu.
“Yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan milik PT. SP dan PT. BSU sebanyak 4 (empat) lot,” ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Arief Adiharsa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 6 November 2024.
Polisi menetapkan Luhur sebagai tersangka korupsi sejak 5 November 2024 terkait pembelian 23 bidang tanah seluas 48 ribu hektare pada periode 2013-2014. Menurut Arief, pembelian tanah tersebut diduga melanggar peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 348 miliar, yang dihitung bersama BPK.
2. Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menuntut eks pejabat PT Timah Alwin Albar dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah (Washing Plant) wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019.
Dalam tuntutannya, Jaksa Wayan Indra Lesmana menilai eks Direktur Operasi Produksi PT Timah itu terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 29,2 miliar.
“Tuntutan kita terhadap terdakwa atas perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 5 November 2024.
3. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono atau PB, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, PB terindikasi menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. PB menerima setoran secara berkala ke rekening pribadinya.
“PB menerima setoran sebanyak Rp 18 miliar. Hal itu menjadi indikasi yang menujukkan adanya aliran dana kepada PB saat masih menjabat. Saat ini Tim Penyidik masih mendalami aliran dana untuk tersangka PB,” kata Umaryadi dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejati Sumsel pada Selasa, 5 November 2024.
4. Pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan peran sejumlah tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengungkapkan tindak pidana korupsi para tersangka meliputi pengeluaran dana anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), tanpa underlying. “(Tersangka) menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan,” jelas Syahron dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Selain itu, para tersangka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan Indofarma dan IGM.
MYESHA FATINA RACHMAN I JIHAN RISTIYANTI I SERVIO MARANDA I YUNI ROHMAWATI I ERVANA TRIKARINAPUTRI
Pilihan Editor: Istana Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Sedang Direncanakan
Tinggalkan Balasan