3 Warga India Penyeludup 106 Kilogram Narkoba Terancam Hukuman Mati
[hanomantoto]
TEMPO.CO, Jakarta – Tiga orang warga negara India berinisial RM, SD, dan GV menghadapi ancaman pidana mati karena tertangkap menyelundup narkoba jenis sabu seberat 106 kilogram di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketiganya ditangkap pada 13 Juli 2024 saat berlayar menggunakan kapal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf, mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 113 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” ucap Yusnar dalam keterangannya pada Jumat, 8 November 2024.
Yusnar menyebut ketiga tersangka segera disidangkan di pengadilan. “Saat ini tim jaksa penuntut umum dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti,” kata Yusnar menjelaskan tindak lanjut aparat penegak hukum.
Tiga warga negara India itu membawa sabu dari Malaysia atas perintah seorang pria bernama Riki. Para tersangka diminta untuk mengedarkan narkoba ke Australia dengan imbalan sebesar Rp 1,1 miliar. Namun, niatan itu digagalkan oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dan Bea Cukai.
Operasi penangkapan berawal dari dari informasi masyarakat tetang adanya penyeludupan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. petugas kemudian menggelar patroli laut gabungan. Dalam patroli inilah ditangkap sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika pada Sabtu, 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa.”Setelah digeladah, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diguga berisi narkotika jenis sabu,” kata Kepala BNN Komisaris Jendral Marthinus Hukom melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024. Barang haram itu disembunyikan dalam tangki bahan bakar.
YOGI EKA SYAHPUTRA dari Batam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Tinggalkan Balasan